KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan tugas makalah Pendidikan
Kewarganegaraan tentang Identitas Nasional.
Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dalam
makalah ini membahas tentang pengertian identitas nasional, apa saja identitas
nasional indonesia, unsur-unsur pembentuk identitas nasional,faktor-faktor
pendukung identitas nasional suatu negara, serta pembahasan tentang Alasan
Pancasila Menjadi Kepribadian Identitas Bangsa, Pentingnya Identitas Nasional
Bagi Sebuah Negara, dan Pengaruh Negative dari Sikap Chauvanisme Terhadap
Identitas Nasional
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Identitas
Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagaimana
di jelaskan di atas maka Identitas Nasional suatu bangsa tidak dapat di pisahkan dengan
jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu
bangsa.
Identitas
adalah tanda pengenal. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang
identitas, yang diketahui
oleh hampir semua orang. Pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup
bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Identitas Nasional dijadikan ciri dari suatu bangsa dan negara
tersebut, sehingga identitas Nasional mencerminkan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu
sebagai suatu kesatuan nasional.
Dalam
penyusunan makalah ini digunakan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat
membantu mengatasi masalah tentang identitas nasional dan dapat di terapkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.2
Identifikasi
Masalah
1.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai kepribadian
dan identitas nasional?
2.
Seberapa pentingkah identitas nasional untuk sebuah negara?
3.
Mengapa sikap chauvinisme pengaruhnya negatif terhadap identitas nasional?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui alasan Pancasila
dijadikan sebagai kepribadian dan identitas
nasional.
2.
Untuk mengetahui seberapa penting identitas
nasional untuk sebuah negara.
3.
Untuk mengetahui pengaruh negatif dari sikap chauvanisme terhadap
identitas nasional.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1
Pengertian Identitas Nasional
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan ”nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu identity
yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain. Sedangkan kata “nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang
semakin dinamis di Indonesia atau juga Istilah Identitas Nasional adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain.
Identitas
Nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan
sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas
Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideologi kapitalisme yang akan menguasai dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik dan kebudayaan.
Perubahan
global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi
partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi seperti ini
kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara
nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh
negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun
akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan
tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut
Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi challence
dan response. Jika challence
cukup besar sementara response kecil
maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa
Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jika challance
kecil sementara response besar maka
bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif.
Oleh
karena itu,
agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap
meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi
dengan penuh tantangan yang cenderung
menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
2.2
Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan
yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu
UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai Kebudayaan Nasional.
2.3
Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Berikut
ini unsur-unsur
yang mendukung terbentuknya identitas nasional suatu bangsa, yaitu :
1.
Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada
sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis sehingga mereka
dapat dikenali dari daerah mana asalnya. Etnis Tionghoa hanya berjumlah 2,8%
dari populasi Indonesia, tetapi tidak kurang dari 300 dialek bahasa. Populasi
penduduk Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 210 juta. Dari jumlah
tersebut diperkirakan separuhnya beretnis Jawa. Sisanya terdiri dari
etnis-etnis yang mendiami kepulauan diluar Jawa seperti suku Makasar-Bugis
(3,68%), Batak (2,04%), Bali (1,88%), Aceh (1,4%) dan suku-suku lainnya. Mereka
mendiami daerah-daerah tertentu, menyebar
ke seluruh kepulauan Indonesia. Mayoritas dari mereka bermukim di perkotaan.
2.
Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat agamis. Agama-agama yang berkembang di nusantara adalah Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde
Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Tetapi sejak pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
Dari agama-agama di atas, agama Islam
merupakan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Dalam Islam
terdapat banyak golongan dan kelompok pemahaman misalnya kelompok Islam santri
untuk menunjukan keislaman yang kuat dan Islam Abangan atau Islam Nominal bagi
masyarakat Islam di daerah Jawa. Sedangkan kalangan di kelompok santri sendiri
perbedaan pemahaman dan pengamalan Islam dikenal dengan kelompok modernis dan
tradisionalis. Kelompok pertama lebih berorientasi pada pencaharian tafsir baru
ijtihad atas wahyu Allah. Sedangkan kelompok tradisionalis lebih menyandarkan
pengalaman agamanya pada pendapat-pendapat ulama.
Karena Indonesia merupakan negara yang
multi agama, maka Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap
disintegrasi bangsa. Banyak kasus disintegrasi bangsa yang terjadi akhir-akhir
ini melibatkan agama sebagai faktor penyebabnya. Misalnya, kasus Ambon yang
sering kali diisukan sebagai pertikaian anatara dua kelompok agama meskipun isu
ini belum tentu benar. Akan tetapi isu agama adalah salah satu isu yang mudah
menciptakan konflik. Salah satu jalan yang dapat mengurangi resiko konflik atar
agama, perlunya diciptakan tradisi saling menghormati antara agama-agama yang
ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan
orang lain juga mampu belajar satu sama lain. Sikap saling menghormati dan
menghargai perbedaan memungkinkan penganut agama-agama yang berbeda
bersama-sama berjuang demi pembanguna yang sesuai dengan martabat yang diterima
manusia dari Tuhan.
3.
Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia
sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya adalah kebudayaan merupakam
patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau
yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan aktual di dalam
kehidupan sehari-hari (ethos).
Seperti banyaknya suku bangsa yang
dimiliki nusantara, demikian pula dengan kebudayaan. Terdapat ratusan
kebudayaan bangsa Indonesia yang membentuk identitas nasionalnya sebagai bangsa
yang dilahirkan dengan kemajemukan identitasnya.
4.
Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung
identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sistem perlambang yang secara
arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai
sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah
yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia
ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan
sebutan bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca) berbagai
etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa komunikasi
diantara suku-suku di nusantara, bahasa Melayu juga menempati posisi bahasa
transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan nusantara yang
digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.
Pada tahun 1928 bahasa Melayu mengalami
perkembangan yang luar biasa. Pada tahun tersebut, melalui peristiwa Sumpah
Pemuda Indonesia, para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan
kebudayaan merupakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa
Indonesia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
a)
Identitas Fundamental, yaitu pancasila
merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
b)
Identitas Instrumental yang berisi UUD
1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara
kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
serta kepercayaan.
2.4
Faktor-Fakor Pendukung Identitas Nasional
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas, serta keunikan
sendiri-sendiri,
yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran
identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran
identitas nasional bangsa Indonesia, meliputi:
1)
Faktor Obyektif
Faktor
obyektif sendiri meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis. Kondisi
geografis-ekologis
yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan
terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara,
ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan
kultural bangsa Indonesia.
2)
Faktor Subyektif
Faktor
subyektif meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia. Faktor historis ini mempengaruhi proses pembentukan
masyarakat dan bangsa Indonesia, beserta identitasnya, melalui interaksi
berbagai faktor yang terlibat di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai
faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara
berserta identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme
berkembang di indonesia pada awal abad XX.
Robert
de Ventos, sebagaimana dikutif Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity, mengemukakan
teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi
historis antara empat faktor penting yaitu :
a.
Faktor Primer
Mencakup
etnisitas, teritorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Bagi bangsa
Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama, wilayah serta
bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Unsur-unsur yang beranekaragam
yang masing-masing
memiliki ciri khasnya tersendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup
bersama yaitu bangsa Indonesia. Namun, kesatuan ini tidaklah menghilangkan
keberanekaragaman, dan inilah yang dikenal dengan “Bhineka Tunggal Ika”.
b.
Faktor Pendorong
Pembangunan
komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan
lainnya ikut mendorong munculnya identitas nasional suatu bangsa. Dalam
hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembangunan negara dan bangsa juga merupakan identitas nasional yang bersifat
dinamis. Oleh karenanya, proses
pembentukan identitas dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan
prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Dimana dalam
hal ini, sangat diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang
sama untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
c.
Faktor Penarik
Kodifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem
pendidikan nasional memiliki partisipasi terhadap terbentuknya identitas
nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa merupakan salah satu pemersatu
persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah menjadi bahasa
resmi negara dan bangsa Indonesia. Bahasa melayu dipilih sebagai bahasa antar
etnis yang ada di Indonesia,
meskipun masing-masing
etnis atau daerah memiliki bahasa daerah masing-masing. Demikian pula menyangkut
birokrasi serta pendidikan nasional telah dikembangkan sedemikian rupa meskipun
sampai saat ini masih senantiasa dikembangkan.
d.
Faktor Reaktif
Penindasan,
dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat
ikut mendukung terbentuknya identitas nasional. Bangsa Indonesia yang hampir
tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan
faktor reaktif melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan dan
kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan
merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat.
Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat merupakan
identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pencarian
identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan
perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan negara dengan konsep
nama Indonesia. Bangsa dan negara ini di bangun dari unsur-unsur masyarakat lama dan dibangun
menjadi suatu kesatuan bangsa dan negara dengan prinsip nasionalisme modern.
Oleh karena itu, pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan
unsure-unsur lainnya,
seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis yang saling berkaitan
dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Alasan Pancasila Menjadi Kepribadian
Identitas Bangsa
Pancasila
sebagai Kepribadian dan Identitas
Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip
dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup
bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar
filsafat negara
yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Dapat
pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
Bagi
Bangsa Indonesia, jati diri bangsa dalam bentuk kepribadian nasional ini telah
disepakati sejak Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kesepakatan itu, telah muncul lewat pernyataan
pendiri negara
(founding fathers and mothers) dengan
wujud pancasila, yang di dalamnya mengandung lima nilai-nilai dasar sebagai gambaran
berpola Bangsa Indonesia, yang erat dengan jiwa, moral, dan kepribadian bangsa Pancasila adalah
kepribadian bangsa yang digali dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan budaya Bangsa
Indonesia. Sebagai indentitas dan kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila
adalah sumber motivasi, inspirasi, pedoman berperilaku sekaligus standar pembenarannya.
Dengan demikian segala ide, pola aktifitas, perilaku, serta hasil perilaku
Bangsa Indonesia harus bercermin pada Pancasila. Pancasila memiliki pengertia
sebagai moral, jiwa, dan kepribadian Bangsa Indonesia. Hal ini diwujudkan dalam
sikap mental dan tingakah laku serta amal perbuatan yang mempunyai ciri khas,
sehingga menjadi identitas bangsa. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud
kepribadian. Kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Jadi
dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Hal ini menurut Titus dikemukakan
bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan
hidup masyarakat.
Dapat
pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara
Indonesia pada hakekatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat
Pancasila ini bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim
atau penguasa melainkan suatu fase historis yang cukup panjang. Pancasila
sebelum dirumuskan secara formal yudiris dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar
filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia,
dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi
Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa
Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini menurut Notonegoro, bangsa Indonesia adalah sebagai kausa
materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan
secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar Negara
Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut
dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPKI
kedua, serta akhirnya
disahkan secara formal yudiris sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia.
Nilai-nilai
esensial yang terkandung dalam Pancasila
yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan,
dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukan
nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan
bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan
nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun
1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk
menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia
tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian diproklamasikan sebagai
suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme
Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan
unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang
dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
3.2
Pentingnya Identitas Nasional Bagi
Sebuah Negara
Identitas
berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikan yang
membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata “nation” yang memiliki arti bangsa,
menunjukkan kesatuan komunitas tertentu yang memiliki semangat, cita-cita,
tujuan serta ideologi bersama. Jadi, identitas nasional adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa
Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain
di dunia.
Dalam
berkehidupan berbangsa dan bernegara, sangatlah penting bagi suatu negara untuk
memiliki identitas nasional. Mengapa demikian? Karena identitas nasional merupakan
jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai
cita-cita dan tujuan hidup bersama. Pada era globalisasi
ini eksistensi bangsa-bangsa
di dunia sedang dihadapkan
oleh tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan
identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang-ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang
tidak mampu mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan
kesulitan dalam mencapai
cita-cita dan tujuan
hidup bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikianrupa sudah tentu merupakan
hal yang mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk
menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu, identitas nasional sangat mutlak
diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal-hal yang menjadi cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Kita
tahu bahwa identitas nasional atau jati diri
nasional itu adalah jati diri
yang dimiliki warga negara dan suku bangsa dari suatu negara. Identitas
nasional atau jati diri
nasional itu ada dalam interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jati diri itu diperlukan dalam interaksi.
Karena didalam setiap interaksi para pelaku interaksi mengambil suatu posisi
dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-peranannya
sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung. Maka dalam berinteraksi orang
berpedoman pada kebudayaannya. Jika kebudayaan kita katakan bagian dari
identitas nasional, maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi
manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Identitas
Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan
alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideologi dan agama,
politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Identitas nasional merupakan konsep
suatu bangsa mengenai dirinya sendiri. Indonesia merupakan negara yang memiliki
beraneka ragam kebudayaan yang terdiri dari berbagai macam suku dari Sabang sampai Merauke dan pastinya memiliki
keanekaragaman identitas nasional. Basis dari identitas nasional diantaranya socially (yaitu identitas yang mengarah
kepada peran sosial dalam masyarakat berdasarkan proses sosialisasi dari
individu yang berbeda), culturally
(yaitu identitas yang mengarah kepada atribut kebudayaan), politically (identitas yang mengarah kepada sumber politik dari
peran sosial dalam masyarakat, contohnya sebagai pemilih dalam pemilu, atapun
sebagai warga negara).
3.3
Pengaruh Negative dari Sikap Chauvanisme
Terhadap Identitas Nasional
Chauvinisme
adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri,
dan merendahkan bangsa lain. Karena sikap chauvinisme terlalu mengagung-agungkan bangsa sendiri sehingga
berdampak negatif bagi bangsa sendiri dan memicu permasalahan dengan bangsa
lain.
Pengertian
paham chaunisme adalah paham yang di anut
seseorang atau golongan dengan membanggakan bangsanya sendiri atau ras-nya
sendiri sehingga mereka beranggapan bahwa ras lain tidak lebih baik dari ras-nya, sehingga bagi penganut paham ini
akan lebih suka memusuhi ras
lain. Dapat juga diartikan bila chauvinisme
adalah rasa cinta yang berlebihan terhadap ras atau kerajaannya.
Paham
Chauvinisme bertentangan dengan Sila Ketiga Pancasila yaitu "Persatuan
Indonesia", sehingga paham ini tidak dibenarkan bertumbuh di negara
Indonesia, karena penganut paham Chauvinisme akan berakibat terjadinya
perpecahan yang berakibat pemberontakan atau perbuatan makar. Sila Ketiga
Pancasila merupakan perwujudan persatuan yang sama rata di seluruh Indonesia, semua daerah memiliki
kesempatan yang sama untuk bersatu padu dan membangun pembangunan.
Sebagai
bangsa yang memiliki aneka ragam suku bangsa dan budaya, negara Indonesia
memerlukan perekat budaya bangsa. Salah satu perekat yang lahir dari hati
nurani adalah nasionalisme. Nasionalisme khas negara kita adalah nasional
Pancasila yang mempunyai prinsip berbeda dengan bangsa lain. Nasionalisme
Pancasila akan tetap menyala apabila generasi muda mampu membina persatuan dan
kesatuan bangsa serta berpegang teguh pada keikhlasan para perintis dan penegak
kemerdekaan. Nasionalisme Pancasila adalah nasionalisme yang tidak mengarah
pada chauvinisme.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa identitas nasional merupakan manifestasi nilai budaya
bangsa dengan ciri khas. Identitas
nasional Indonesia juga merupakan manifestasi nilai budaya berbagai suku
dalam ‘kesatuan Indonesia´ menjadi ciri khas yang tercermin
dalam pandangan hidup bangsa, Pancasila juga sebagai kesepakatan
bangsa. Identitas nasional bersifat terbuka, sesuai dengan budaya yang menjadi
‘akar’yang selalu terbuka,
untuk diberi tafsir baru. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan
keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
http://antarberita.blogspot.com/2013/10.paham-chauvisme-adalah.html